Halaman

RUU Pilkada Diharapkan segera Dibahas DPR

Jakarta (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menjadi inisiatif pemerintah diharapkan segera dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain di Jakarta, Kamis, mengatakan RUU tentang Pilkada ini harus bisa dibahas di DPR pada 2011 agar dapat segera disahkan sebagai undang-undang. "Rancangan UU ini mudah-mudahan bisa masuk ke DPR tahun ini sehingga bisa dibahas," katanya dalam dialog publik "Menyongsong Lahirnya UU Pemilu Kepala Daerah". 
 RUU tentang Pilkada ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan inisiatif dari pemerintah. Menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan yang juga hadir dalam dialog tersebut, RUU Pilkada ini sudah dalam proses harmonisasi dan segera dimintakan amanat Presiden untuk dibahas di DPR. "Proses harmonisasi antar-kementerian dan lembaga sudah selesai dua hari lalu. Mudah-mudahan hari ini bisa segera dikirimkan surat untuk meminta amanat Presiden," katanya. 
Sementara itu sejumlah ketentuan krusial dalam RUU di antaranya adalah gubernur dipilih oleh DPRD. Pencalonan gubernur diajukan oleh fraksi atau gabungan fraksi di DPRD. Kemudian, pemilihan kepala daerah yakni gubernur, bupati, dan wali kota tidak lagi dilaksanakan secara berpasangan dengan wakil kepala daerah. Djohermansyah menjelaskan, dalam RUU ini diatur pilkada hanya dilakukan untuk memilih kepala daerah. Sementara wakil kepala daerah akan ditetapkan, yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. 
Selain itu juga diatur persyaratan bagi calon kepala daerah yakni tidak mempunyai ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan kepala daerah sebelumnya, kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan. "Ketentuan ini untuk menghilangkan praktik politik dinasti," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar