Halaman

PAW Elin Terkendala

CKOLE–Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Bersatu, Elin Paulina Tarigan terkendala. Pasalnya untuk saat ini Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan tak bisa mengeluarkan surat keputusan (SK) PAW karena lemah dari sisi kekuatan hukum. Elin akan digantikan kalau kekuatan hukumnya jelas. Sementara itu, kalau SK PAW ini keluar, Elin sendiri akan digantikan Purnama. 

Kuasa Hukum Purnama , AA Brata Soedirdja mengatakan, surat yang disampaikan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Lex Leksmana tak sampai ke gubernur. Surat tersebut dinilainya tidak sah.”Soal penundaan ini dalam waktu dekat kami akan bersilaturahmi dengan Gubernur Jabar,”kata AA, kemarin. 
Kemudian, surat yang ke Sekda disinyalir mengulur waktu PAW. Surat tersebut menghambat PAW padahal surat tersebut dikeluarkan DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi.”Surat penundaan PAW mengulur waktu saja,”tandasnya kecewa. 
Sementara itu, Kuasa Hukum Elin Paulina Tarigan, Forda Dayan mengatakan, surat yang dikeluarkan pihak gubernur lewat sekda itu memang mesti melalui ketetapan hukum yang jelas, Dalam hal ini pihkanya masih menjalani persidangan.” Dijelaskan dalam surat itu akan diproses PAW jika sudah ada ketetapan hukum,” ujar Forda. Proses persidangan saat ini masih mediasi selama 40 hari.Sehingga sidang ini akan mempengaruhi PAW. (fkr) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar